"Sudah (diserahkan ke Setneg)," kata Hendrawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Ia menjelaskan ada dua kesalahan ketik dalam dokumen RUU KPK. Kesalahan pertama ada dalam Pasal 10A Ayat (4). Selanjutnya, kata Arsul, kesalahan ketik ada di Pasal 29 Ayat (e) terkait usia minimal pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua salah ketik, yaitu 'penyerahan' terketik 'penyerahaan' (kelebihan satu a, dalam Pasal 10A Ayat 4) dan soal usia 50 tahun, dalam kurung tertulis empat puluh tahun, yang harusnya lima puluh tahun (Pasal 29 Ayat e)," jelas Wakil Ketua MPR tersebut.
Eks Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengonfirmasi perbaikan RUU KPK itu telah melalui persetujuannya. Ia menyebut hari ini dokumen perbaikan RUU KPK dikirimkan ke Setneg.
"Soal typo sudah ditandatangani," kata Supratman diwawancara terpisah.
"Harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," imbuh dia.
Selanjutnya, ia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera meneken RUU KPK. Jika pun tidak, maka RUU KPK mulai berlaku pada 17 Oktober 2019.
Sebab, RUU KPK disahkan pada 17 September 2019. Menurut peraturan perundang-undangan, RUU yang disahkan DPR akan otomatis diundangkan dalam kurun 30 hari sejak tanggal pengesahan jika presiden tidak menandatangani.
"Kalau presiden nggak tanda tangan otomatis itu berlaku," ujar politikus Gerindra itu.
Sehari Jelang UU Baru Berlaku, KPK Sudah Kantongi 20 OTT di 2019:
(tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini