"Tersangka atas nama Hilman Noverli (HN)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto kepada detikcom, Rabu (16/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dikenai Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Suyudi.
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di KRL pada Minggu (6/10) sore. Korban berusia 13 tahun dan ibunya saat itu naik KRL dari Stasiun Tanah Abang menuju Depok.
Di tengah perjalanan antara Stasiun Sudirman-Manggarai, pelaku diduga menggesek-gesekkan kemaluannya ke pantat korban. Kondisi KRL saat itu tengah padat penumpang.
Korban akhirnya menyadari dirinya menjadi korban pelecehan sehingga memberi tahu ibunya. Sang ibu yang mengetahui hal itu langsung menghardik pelaku.
Saat dipergoki oleh ibu korban, pelaku juga tengah memegang alat vitalnya. Hilman kemudian diamankan oleh pihak berwajib.
Tonton juga video Teror Cabul 'Ninja Bercadar' Resahkan Warga Purworejo:
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini