Polisi Tetapkan Tukang Cabul di KRL Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Tukang Cabul di KRL Jadi Tersangka

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 16 Okt 2019 11:31 WIB
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Polisi menetapkan seorang pria bernama Hilman Noverli (HN) sebagai tersangka karena diduga melakukan pelecehan seksual di KRL. Dia diduga sudah lima kali melakukan aksinya.

"Tersangka atas nama Hilman Noverli (HN)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto kepada detikcom, Rabu (16/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menetapkan Hilman sebagai tersangka berdasarkan beberapa bukti yang ditemukan. Barang bukti yang disita adalah kaus, celana panjang, dan satu celana dalam milik tersangka.

"Tersangka dikenai Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Suyudi.

Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di KRL pada Minggu (6/10) sore. Korban berusia 13 tahun dan ibunya saat itu naik KRL dari Stasiun Tanah Abang menuju Depok.

Di tengah perjalanan antara Stasiun Sudirman-Manggarai, pelaku diduga menggesek-gesekkan kemaluannya ke pantat korban. Kondisi KRL saat itu tengah padat penumpang.



Korban akhirnya menyadari dirinya menjadi korban pelecehan sehingga memberi tahu ibunya. Sang ibu yang mengetahui hal itu langsung menghardik pelaku.

Saat dipergoki oleh ibu korban, pelaku juga tengah memegang alat vitalnya. Hilman kemudian diamankan oleh pihak berwajib.




Tonton juga video Teror Cabul 'Ninja Bercadar' Resahkan Warga Purworejo:

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(sam/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads