Dilihat dari situs Pemko Medan, Rabu (16/10/2019), Eldin pernah menjabat Wakil Wali Kota Medan mendampingi Rahudman Harahap pada 2010-2013. Setelah Rahudman dipenjara karena kasus korupsi APBD Tapanuli Tengah pada 2014, Eldin diangkat menjadi wali kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menjadi politikus, Eldin merupakan birokrat dengan jabatan terakhir Sekda Kota Medan. Saat maju sebagai Wali Kota, pria kelahiran 4 Juli 1960 ini mengusung slogan 'Medan Rumah Kita'.
Selama menjabat, Eldin kerap disorot karena sejumlah masalah perkotaan, seperti banjir, jalan rusak, hingga kebersihan kota. Medan pernah meraih predikat kota metropolitan terkotor saat penilaian program Adipura periode 2017-2018 oleh Kementerian LHK.
Masalah jalan rusak juga sempat menjadi sorotan. Pada 2017, Eldin langsung ditegur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hadapan orang ramai gara-gara jalan rusak.
Sejumlah anggota DPRD Kota Medan juga sempat berencana mengajukan hak interpelasi terhadap Eldin pada Juli 2019. Pemicunya adalah tidak disalurkannya dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk 12 ribu warga.
Meski demikian, Eldin juga pernah mendapat penghargaan, salah satunya dari Jokowi pada 2017. Saat itu, Jokowi menganugerahkan Tanda kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial kepada Eldin.
Penghargaan itu diserahkan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani didampingi Mensos Khofifah Indar Parawansa pada puncak peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) di Lapangan Makodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/12/2017). Anugerah itu diberikan karena Eldin dinilai berhasil dalam pembangunan kesejahteraan sosial dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial di Medan.
Kini, Eldin telah dibawa KPK ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dia diamankan KPK bersama enam orang lainnya, termasuk Kepala Dinas PU.
Ada duit lebih dari Rp 200 juta yang diamankan KPK dalam OTT ini. Duit tersebut diduga merupakan setoran dari dinas-dinas di Kota Medan.
Eldin dan enam orang lainnya masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Halaman 2 dari 2











































