Judicial Review UU KPK Dinilai Lebih Efektif Dibandingkan Legislatif Review

Judicial Review UU KPK Dinilai Lebih Efektif Dibandingkan Legislatif Review

Rivki - detikNews
Rabu, 16 Okt 2019 08:48 WIB
Foto: Diskusi UU KPK di Semarang (ist.)
Jakarta - UU KPK baru akan berlaku efektif esok hari. Di sisi lain, ada desakan agar Jokowi mengeluarkan Perppu. Tapi di sisi lain, UU KPK baru itu juga sedang diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitisi (MK). Bagaimana sebaiknya?

Koordinator Advokat Pengawal Konstitusi, Petrus Salestinus menilai jalur Judicial Review adalah jalan terbaik untuk merevisi uu KPK, sementara untuk Perppu KPK dinilai kurang pas karena memakan waktu panjang. Menurut Petrus, Jalur Judicial Review adalah jalur yang paling baik untuk mengkoreksi revisi UU KPK, baik pengajuan secara formil maupun materiil.

"Jalur Judicial Review harus dilengkapi data yang akurat dan lengkap, daripada Perppu yang dinilai akan memakan waktu yang bertele-tele," ujar Petrus kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).

Selain Judicial Review, ada jalur legislatif review yang bisa dilakukan. Namun, pakar hukum tata negara, Universitas Diponegoro Dr Lita Tyesta menilai Legislatif Review merupakan jalur yang jarang terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena harus inisiatif pengajuan dari pembuat UU itu sendiri, atau ada itikad baik dari legislatif yang selama ini jarang terjadi," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada 3 permohonan judicial review di MK terkait UU KPK baru. Pemohon pertama diajukan mahasiswa, pemohon kedua diajukan oleh sejumlah advokat dan terakhir diajukan seorang diri oleh warga. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Eni Nurbaningsih menyatakan gugatan UU KPK baru tidak jelas. Sebab, UU itu belum diberi penomoran tapi sudah digugat ke MK.

"Saya ingin menggarisbawahi juga bahwa permohonan ini adalah permohonan yang seharusnya harus jelas objeknya. Sementara, objek yang diajukan ini kan belum ada, masih titik-titik di situ. Nggak boleh juga dititipkan kepada MK, nanti titik-titiknya dititipkan ke MK, nggak boleh karena ini yang mengajukan permohonan adalah pemohon, kan begitu, jadi harus ada kejelasan," kata Eni dalam sidang di MK. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads