Pantauan detikcom, Supendi keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) pukul 03.05 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Supendi meminta maaf kepada warga Indramayu karena belum bisa membawa perubahan. Ia berharap akan ada perubahan di Indramayu ke depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Supendi, 3 tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kepala Bdang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) dan Carsa (CAS) juga ditahan. Mereka ditahan di rutan berbeda.
"KPK lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Dalam Kasus ini, KPK menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Supendi (SP) bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kepala Bdang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR.
Supendi diduga menerima duit Rp 200 juta. Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta. Sedangkan WT diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019
Duit ini diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Pemberian kepada Bupati Indramayu dan pejabat Dinas PUPR diduga bagian dari commitment fee 5-7 persen dari nilai proyek.
CAS diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar. Ketujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan CV Agung Resik Pratama dan juga pinjam bendera ke perusahaan lain.
Halaman 2 dari 2