"Bupati SP diduga menerima total Rp 200 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebut Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta. Sedangkan WT diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.
"Uang yang diterima OMS dan WT diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," kata Basaria.
Menurut KPK, pemberian yang dilakukan CAS kepada Bupati Indramayu dan pejabat Dinas PUPR diduga bagian dari commitment fee 5-7 persen dari nilai proyek.
CAS diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar. Ketujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan CV Agung Resik Pratama dan juga pinjam bendera ke perusahaan lain.
Proyek tersebut adalah proyek pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jl Rancasari, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jl Bondan-Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.