"Karena tugas-tugas saya sebagai Wapres maka saya Ketum nonaktif dulu. Sampai nanti di Munas saya bertanggung jawab sebagai Ketum dalam mandataris Munas," kata Ma'ruf di kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
Dia menjelaskan jabatannya sebagai Ketum MUI nonaktif dan statusnya sebagai Wapres terpilih tidak menyalahi aturan. Sebab, lanjut Ma'ruf, ia terpilih sebagai wapres setelah menjabat sebagai Ketum MUI dan bukan sebaliknya.
"Ada juga pihak-pihak yang menganggap itu menyimpang dari AD/ART. Tapi setelah kita bahas itu tidak menyimpang. Tidak. Yang tidak boleh itu jadi ketum dia menjabat. Nah, kalau saya ini kan jadi ketua umum baru menjabat. Beda," jelasnya.
Ma'ruf akan dilantik sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (20/10). Acara pelantikan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pukul 14.30 WIB. (tsa/haf)











































