"Sudah menjadi kewajiban konstitusional kita bersama untuk mengarusutamakan hukum internasional ke dalam undang-undang nasional sesuai dengan konstitusi nasional masing-masing," ujar Azis dalam keterangan tertulis, Selasa (15/10/2019).
Azis juga menekankan bahwa kerja sama antarparlemen ini dapat menjadi katalisator bagi perdamaian dan berkontribusi terhadap wacana global tentang hukum internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai kesimpulan, perkenankanlah saya menggarisbawahi peran lembaga-lembaga antarparlemen, utamanya IPU dan peran pentingnya dalam melibatkan parlemen-parlemen dan anggota-anggota parlemen dalam mengubah komitmen internasional menjadi sebuah kenyataan," katanya.
DPR RI mengirimkan Delegasi ke Sidang Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-141 yang berlangsung pada 13-17 Oktober 2019. Selain Aziz, delegasi Indonesia yang hadir ada Nurul Arifin dari Fraksi Partai Golkar, Willy Aditya Fraksi Nasdem, dan Jon Erizal Fraksi PAN.
Pertemuan itu juga dihadiri Presiden IPU, Gabriela Cuevas Baron. Ia menyampaikan bahwa Asia Pasifik merupakan kawasan yang paling dinamis dan pesat kemajuannya di dunia pada saat ini.
Gabriela juga menyampaikan bahwa dalam rangka Hari jadi IPU yang ke-130, dilakukan upaya-upaya untuk membuat IPU lebih akuntable. Antara lain dengan mengoptimalkan media sosial, media elektronik dan format lainnya. (prf/ega)











































