KSAD Jenderal Andika Perkasa mengungkap sudah ada 7 prajuritnya yang dihukum karena urusan media sosial. Sebanyak 6 karena ulah istrinya, sementara 1 orang karena perbuatannya sendiri.
"Sampai dengan hari ini Angkatan Darat (AD) sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang anggota TNI AD," kata Jenderal Andika, di Mabes TNI AD, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu kopral dua tamtama juga, kemudian yang di Korem Palangka Raya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di Kodim Mukomuko di Jambi itu adalah kapten," jelas Andika.
Hukuman yang diterima 7 prajurit itu pun berbeda-beda. Kasusnya pun umum, bukan hanya posting-an soal penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
"Kepada mereka kita lepas dari jabatannya, karena ini memang satu konsekuensi dan pada mereka juga kita jatuhi hukuman disiplin militer. Selain kepada satu orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari. Tapi kepada satu orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan social media kita jatuhi tetap hukuman disiplin militer, tapi penahanan berat maksimal 21 hari," tutur Andika.
Untuk 7 prajurit yang dihukum itu, TNI AD tidak langsung memberikan jabatan baru, termasuk Kolonel HS. Itu dilakukan agar mereka bisa belajar dari pengalamannya.
"Mereka yang dilepas jabatan itu sementara tidak kita berikan jabatan, hukuman disiplin ini sebetulnya memberikan kesempatan pada mereka. Kita ingin lihat apakah ada perbaikan," kata Andika.