"UU-nya begitu. Di role-nya saja. Bukan bagian kritik. Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik. Di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang. Kan ada aturannya," kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ASN itu pidana umum. Jangan dibandingkan antara aparat Polri, TNI, dengan ASN. Beda. Domain hukumnya beda. Polri ada Pidum dan kode etik. TNI ada pidana militer dan disiplin militer. ASN pidana umum. Jadi jangan dibandingkan," jelasnya.
Dia berpesan setiap warga negara harus patuh pada aturan yang mengikat. Hal itu agar pengelolaan negara makin baik.
"Ikuti aturannya saja, negara akan baik. Setiap anak bangsa mau ASN, aparat hukum, media, masyarakat ada aturan yang mengikat masing-masing," jelasnya.
Sebelumnya, Staf Universitas Diponegoro, Semarang, dipolisikan karena status Facebook yang menyinggung Menko Polhukam Wiranto. Pihak kampus menunggu rekomendasi untuk melakukan tindakan terhadap staf tersebut.
Rektor Undip Prof Yos Johan Utama membenarkan ada nama staf Undip seperti dalam akun Facebook yang dilaporkan tersebut, yaitu Imam Nurcahyono.
"Dia di teknik, staf administrasi," kaya Yos seusai dies natalis Undip di Gedung Prof Soedarto, Tembalang, Semarang, Selasa (15/10).
Pihak kampus akan melakukan penelusuran secara internal, tapi langkah yang akan diambil tetap menunggu rekomendasi dari laporan ke polisi.
"Sudah ditangani kepolisian, kita tunggu hasil kepolisian. Ke dalam kita proses kalau ada pelanggaran disiplin PNS. Ada proses pemeriksaan, seperti yang lalu-lalu, tinggal lihat rekomendasinya," jelas Yos.
Ia mengimbau dosen dan pegawai lainnya bijak menggunakan media sosial. Yos menyebut ada dua risiko jika tidak berhati-hati dalam bermedia sosial.
"Tidak kurang-kurang kita ingatkan hati-hatilah dan bijak menggunakan media sosial. Ya tapi tadi, ada saja," tegasnya. (fdu/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini