Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan adanya laporan ke Propam. Menurutnya itu hak setiap warga negara.
"Silakan saja buat laporan, itu hak masyarakat jika merasa dirugikan," kata Kombes Argo kepada detikcom, Selasa (15/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tindak lanjutnya kewenangan Provos, ditunggu saja," tegas Argo.
Diketahui, Gusti yang ikut dalam aksi di depan DPR pada 24 September 2019 lalu merasa dianiaya oknum polisi. Penganiyaan itu terjadi di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat.
Dia yang saat itu bersama rekannya itu mengaku mendapat penganiyaan oleh sejumlah oknum polisi. Gusti sempat dibawa ke Biddokes Polda Metro Jaya untuk diobati.
Gusti mengaku sempat dirujuk ke rumah sakit karena mengalami pendarahan. Tidak terima atas kejadian itu, Gusti melaporkan hal itu ke Propam Polda Metro Jaya.
Laporan Gusti ini diterima dengan nomor STPL/44/X/REN.4.1.1./2019/Subagyanduan. Gusti sebagai pelapor dan terlapor anggota Brimob dan Sabhara Polda Metro yang berjaga di Senayan pada 24 September 2019.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini