"Daun kratom ini berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur hendak dibawa ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan rencananya akan dikirim ke luar negeri," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, yang dikutip dari Antara, Selasa (15/10/2019).
Dia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada malam hari di depan pos polisi bundaran besar, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya. Polisi di lokasi melihat truk itu melebihi kapasitas.
Anggota yang berada di pos lalu lintas tersebut langsung memberhentikan dua truk tersebut. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan surat menyurat serta muatan dalam truk, petugas menemukan sekitar 12 ton daun kratom yang sudah dibungkus menggunakan karung.
Dengan temuan tersebut, petugas juga melakukan tes urine terhadap dua sopir truk dan satu kernet truk yang mengangkut puluhan karung daun kratom itu.
"Dari hasil tes urine terhadap tiga orang tersebut kondektur truk berinisial AS (29) dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin dan amfetamin sedangkan sisanya negatif," katanya.