Polisi Sita 12 Ton Daun Kratom yang Akan Diekspor ke Luar Negeri

Polisi Sita 12 Ton Daun Kratom yang Akan Diekspor ke Luar Negeri

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Okt 2019 15:43 WIB
Polisi sita truk yang membawa 12 ton daun kratom di Palangka Raya. (Antara Foto)
Palangka Raya - Polisi menyita 12 ton daun kratom di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Daun-daun kratom itu rencananya akan dikirim ke luar negeri.

"Daun kratom ini berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur hendak dibawa ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan rencananya akan dikirim ke luar negeri," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, yang dikutip dari Antara, Selasa (15/10/2019).

Dia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada malam hari di depan pos polisi bundaran besar, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya. Polisi di lokasi melihat truk itu melebihi kapasitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota yang berada di pos lalu lintas tersebut langsung memberhentikan dua truk tersebut. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan surat menyurat serta muatan dalam truk, petugas menemukan sekitar 12 ton daun kratom yang sudah dibungkus menggunakan karung.


Dengan temuan tersebut, petugas juga melakukan tes urine terhadap dua sopir truk dan satu kernet truk yang mengangkut puluhan karung daun kratom itu.

"Dari hasil tes urine terhadap tiga orang tersebut kondektur truk berinisial AS (29) dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin dan amfetamin sedangkan sisanya negatif," katanya.



Ketiga pria tersebut kini ditahan di Mapolres Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik untuk menunggu proses selanjutnya. Sebelum menetapkan status ketiga pria pembawa daun kratom sebanyak 12 ton tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya mengenai hal tersebut.


"Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPOM dan BNN, kini kami tinggal menunggu hasil dari dua instansi tersebut bagaimana dan mengandung apa," ungkapnya.

Daun kratom dilarang di Indonesia karena mengandung bahan seperti obat penenang. Daun kratom telah lama digunakan di Asia Tenggara dan Papua Nugini sebagai antinyeri dan obat perangsang. Kratom menstimulasi bagian otak yang sama seperti morfin dengan efek yang tidak terlalu keras.
Halaman 2 dari 2
(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads