Ahli yang didatangkan jaksa adalah Dr Noor Aziz Said dari IAIN Purwokerto yang mendapatkan gelar master dari Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Dalam persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Novanto, Noor Aziz memaparkan tentang disparitas pidana terhadap kekhilafan hakim.
"Di sini disebutkan disparitas penghukuman dapat terjadi terhadap mereka yang melakukan tindak pidana bersama-sama," ujar Noor Aziz dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selepas persidangan, Noor Aziz menyebut alasan Novanto dijatuhi hukuman terberat dalam kasus itu. Menurutnya, hukuman berat bagi Novanto itu dijatuhkan berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua DPR. Selain itu, dia menilai penerapan pasal untuk Novanto sudah tepat.
"Kalau ini kan jelas, kenapa Novanto dihukum berat? Karena kedudukan sebagai Ketua DPR jadi melanggar delik jabatan," kata Noor Aziz.
"Pasal 3 UU Tipikor, setiap orang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan kedudukan yang merugikan keuangan negara diancam sekian tahun. Sudah terpenuhi (dikenakan pasal 3) karena dia Ketua DPR," imbuhnya.
Persidangan yang mengadili permohonan PK ini bergulir karena Novanto menilai ada beberapa bukti baru yang menunjukkan bila dirinya tak bersalah. Novum baru itu disebut kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, adanya bukti hasil pemeriksaan agen FBI Jonathan E Holden terhadap Johannes Marliem di persidangan yang digelar di pengadilan Amerika Serikat hingga permohonan justice collaborator keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini