"Jadi satu hal yang perlu kami informasikan, begitu anggota kita kemudian merencanakan menikah itu mereka akan mengajukan ke kesatuan pengajuan izin untuk pernikahan, para istri setelah menikah akan menjadi namanya istri prajurit TNI Angkatan Darat, ada organisasi yang disebut Persit, atau Persatuan Istri TNI AD," kata Andika di Mabes Angkatan Darat, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
Andika menjelaskan, dalam anggaran dasar Persit, dinyatakan bahwa istri prajurit TNI AD tidak dapat dipisahkan dari Angkatan Darat, baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi. Aturan itu tidak asing lagi bagi istri prajurit TNI AD.
Andika mencontohkan, istri Dandim Kendari, Irma Nasution, juga memiliki jabatan di organisasi yang punya anggota, yakni Ketua Cabang Persatuan Istri Prajurit Angkatan Darat di Kendari.
"Sejak mereka menikah menjadi bagian dari kehidupan suaminya di TNI AD mereka sudah diikat bahwa mereka itu harus jaga diri baik dalam dinas maupun pribadi," tuturnya.