"Beliau tadi sudah bisa diajak ketawa-ketawa, sudah bisa bicara dengan baik dan lancar," kata Prasetyo di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
Dia mengaku gembira melihat kondisi Wiranto yang makin membaik. Prasetyo menyebut dia juga sempat bernostalgia tentang masa lalu ketika bertemu dengan Wiranto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo juga mengatakan Kejaksaan siap menerima berkas perkara kasus penusukan Wiranto dari Kepolisian. Dia memastikan kasus ini akan diusut hingga tuntas.
"Siap, kita tunggu berkas perkaranya, nanti kita proses dan kita berikan atensi yang sungguh-sungguh untuk penanganan kasus ini," tuturnya.
Prasetyo menyebut pelaku bisa dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan ataupun terorisme. Hal tersebut, katanya, bergantung pada bukti dan unsur pidana yang ditemukan terkait perbuatan pelaku.
"Bisa nanti percobaan pembunuhan bisa jadi atau terorisme bisa. Kita lihat seperti apa nanti unsur-unsur pidananya, yang pasti secara kemanusiaan, moral, dan agama adalah perbuatan biadab yang patut dikutuk," ujar Prasetyo.
Wiranto ditusuk di Pandeglang, Banten, pada Kamis (10/10). Saat itu Wiranto yang baru turun dari mobil diserang oleh Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan senjata tajam sejenis kunai.
Selain Wiranto, ada tiga korban lain yang mengalami luka akibat serangan itu. Abu Rara dan istrinya, Fitria, sudah ditangkap polisi.
Halaman 2 dari 2











































