Pimpinan definitif DPRD Sumut yakni Baskami Ginting (PDI Perjuangan) sebagai Ketua DPRD Sumut. Kemudian empat wakil ketua, yakni Ridho Yasir Lubis (Golkar), Harun Mustafa Nasution (Gerindra), Salman Al Farisi (PKS) dan Rahmansyah Sibarani (NasDem).
Salman Al Farisi mengatakan, penetapan pimpinan definitif itu dilakukan sesuai prosedur. Hasil penetapan dikirimkan ke Gubernur Sumut untuk diteruskan ke Mendagri guna mendapatkan Surat Keputusan (SK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pimpinan definitif, setelah ditetapkan sebagai calon, itu harus ada SK dari Mendagri. Kita sekarang sedang menunggu SK Mendagri-lah. Kalau itu sudah turun barulah nanti dijadwalkan paripurna pelantikan pimpinan definitif," kata Salman di kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (15/10/2019).
Setelah pelantikan pimpinan definitif, akan dilakukan pembahasan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Antara lain badan musyawarah, badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan serta komisi-komisi.
"AKD tidak bisa berjalan tanpa pimpinan definitif. Jadi setelah pimpinan definitif dilantik barulah dibentuk komisi dan lainnya. Kalau masih pimpinan sementara, itu tidak bisa. Karena tugas pimpinan sementara, membentuk tatib menetapkan pimpinan definitif. Wewenangnya terbatas," kata Salman.
Tonton juga video Mendagri: Secara Prinsip Kondisi di Wamena Aman:
(rul/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini