"Dia dan 2 rekannya (Dandy dan Angga) membegal wanita sekitar 1 bulan lalu," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Andri Kurniawan di kantornya, Selasa (15/10/2019).
Dani ditangkap di Jl H Kalla, Minggu (13/10). Menurut Andri, Dandy adalah eksekutor yang merampas ponsel korban. Sedang Dani bertugas membawa senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya polisi, Dani mengaku merampas handphone korban untuk biaya makan dan membeli rokok.
"(Ponsel hasil begal) itu dijual pak. Buat beli rokok dan makanan," kata Dani.
Sedangkan temannya, Dandy lebih dulu ditangkap. Pelaku lainnya, Angga masih diburu petugas.
Saat ini Dani ditahan di Polsek Panakkukang. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP.
Tonton juga video Rampas HP Wanita, Komplotan Jambret di Makassar Ditangkap:
(fdn/fdn)











































