Polisi Tangkap Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg di Kabupaten Bogor

Polisi Tangkap Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg di Kabupaten Bogor

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Selasa, 15 Okt 2019 11:45 WIB
Polisi tangkap pengoplos gas elpiji 3 kg di Kabupaten Bogor (Foto: Sachril Agustin/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap pengoplos gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengatakan pria berinisial KM ini diduga memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg.

"Untuk tabung gas 12 Kg, dia mendapatkan untung Rp 40 ribu. Sedangkan yang tabung gas 50 Kg, rata-rata mendapat Rp 100 ribu. Jadi income si pelaku bisa menghasilkan Rp 10 juta per hari," kata Joni, di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (15/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joni mengatakan KM diduga sudah tiga bulanan mengoplos gas elpiji 3 Kg. Pengoplosan ini diduga dilakukan di sebuah gudang di Desa Sukasari, Rumpin, Kabupaten Bogor.

Gas oplosan ini diduga didistribusikan ke wilayah Jabodetabek. KM diduga memasarkan sendiri gas hasil oplosannya itu.

"Tersangka juga memasarkan sendiri, sudah ada pasarnya. Itu di rumah makan, pabrik industri, dan di hotel. Karena yang bersangkutan belum tentu juga tahu bahwa ini barang suntikan atau tidak. Mereka tahunya membeli. Pelaku ini sudah punya langganan," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, mengatakan ada tiga orang yang berstatus buron terkait kasus pengoplosan gas elpiji 3 Kg ini. Tiga orang ini disebut melarikan diri ketika akan ditangkap.

"Ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai DPO. Jadi yang bersangkutan tidak bekerja individu. Tapi ada pihak lain yang sama modusnya," terang Benny.

Polisi juga masih menelusuri ada tidaknya agen gas yang terlibat. Benny menyebut polisi masih mencari darimana KM dan kompolotannya mendapat gas untuk dioplos.



"Masih ditelusuri, karena kita lihat dari kondisi tabung gasnya itu sebelumnya tersegel. Kita telusuri dari mana barang ini didapat dan ke mana barang ini dijual," tuturnya.

KM dijerat Pasal 62 (1) jo Pasal 8 (1) b dan c UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 53 b, c, dan d UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 32 (2) jo Pasal 30 UU nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads