"Untuk tabung gas 12 Kg, dia mendapatkan untung Rp 40 ribu. Sedangkan yang tabung gas 50 Kg, rata-rata mendapat Rp 100 ribu. Jadi income si pelaku bisa menghasilkan Rp 10 juta per hari," kata Joni, di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (15/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gas oplosan ini diduga didistribusikan ke wilayah Jabodetabek. KM diduga memasarkan sendiri gas hasil oplosannya itu.
"Tersangka juga memasarkan sendiri, sudah ada pasarnya. Itu di rumah makan, pabrik industri, dan di hotel. Karena yang bersangkutan belum tentu juga tahu bahwa ini barang suntikan atau tidak. Mereka tahunya membeli. Pelaku ini sudah punya langganan," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, mengatakan ada tiga orang yang berstatus buron terkait kasus pengoplosan gas elpiji 3 Kg ini. Tiga orang ini disebut melarikan diri ketika akan ditangkap.
"Ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai DPO. Jadi yang bersangkutan tidak bekerja individu. Tapi ada pihak lain yang sama modusnya," terang Benny.
Polisi juga masih menelusuri ada tidaknya agen gas yang terlibat. Benny menyebut polisi masih mencari darimana KM dan kompolotannya mendapat gas untuk dioplos.
"Masih ditelusuri, karena kita lihat dari kondisi tabung gasnya itu sebelumnya tersegel. Kita telusuri dari mana barang ini didapat dan ke mana barang ini dijual," tuturnya.
KM dijerat Pasal 62 (1) jo Pasal 8 (1) b dan c UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 53 b, c, dan d UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 32 (2) jo Pasal 30 UU nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini