"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).
Ketiga pegawai BPK itu yakni Kepala Sub Auditorat IV BPK Sudopo serta dua orang PNS BPK atas nama Akhmad Purwanto dan Janu Hasnowo. Selain itu, KPK juga memanggil saksi-saksi lain yakni Kasatker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Jawa Timur RR Dahlia Erawati, Konsultan Individual Kementerian PUPR Sefhie Putri Pratama, Staf Keuangan PT WKE Yohanes Herman Susanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada 2 pegawai BPK RI yang mengembalikan uang dengan nilai total Rp 700 juta. Uang sudah sita dan tentu masuk berkas perkara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
"Pengembalian uang ini dalam rentang Maret, April, Juni 2019," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Leonardo Jusminarta Prasetyo bersama anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka. Kedua dijerat dalam pengembangan kasus yang berawal dari OTT pada 2018.
Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Rizal diduga mendapat suap SGD 100 ribu. KPK pada awalnya menjerat 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu saat ini sudah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap.
Tonton juga video Usai Diperiksa KPK, Rizal Djalil: Tak Ada Perubahan Laporan SPAM:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini