Imam tampak diantar mobil tahanan ke gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Tampak Imam mengenakan rompi tahanan warna oranye dan kedua tangannya diborgol.
"Sehat, alhamdulillah," kata Imam sembari berjalan ke arah lobi KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.
"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Imam turut diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Halaman 2 dari 2