KPK OTT Bupati Indramayu 2 Hari Sebelum UU Baru Berlaku

KPK OTT Bupati Indramayu 2 Hari Sebelum UU Baru Berlaku

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Okt 2019 10:11 WIB
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Di tengah kekhawatiran mengenai pelemahan, KPK masih gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Terbaru adalah Bupati Indramayu Supendi, yang ditangkap dinihari tadi. Namun perlu diingat, KPK melakukan OTT itu ketika masih beroperasi menggunakan undang-undang lama.

Penangkapan Supendi dilakukan di Indramayu sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (15/10/2019). Total ada delapan orang yang ditangkap tim KPK.

"Unsurnya Bupati, ajudan, pegawai, rekanan, dan Kepala Dinas dan beberapa pejabat Dinas PU lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, ada lima orang yang sudah dibawa ke gedung KPK Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Selain itu, KPK menyita duit ratusan juta rupiah dalam OTT ini.

"Uang sekitar seratusan juta," tuturnya.

Kedelapan orang yang kena OTT tersebut masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

KPK memang masih 'ganas'. Hal itu tak terlepas dari kewenangan penindakannya yang masih utuh karena UU KPK baru hasil revisi, yang dianggap dilakukan secara diam-diam, belum berlaku.



UU KPK anyar baru akan berlaku pada 17 Oktober atau dua hari lagi. Merujuk pada tanggal sidang paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU KPK itu adalah tanggal 17 September 2019, berarti UU KPK baru itu akan diundangkan pada 17 Oktober 2019 seturut waktu 30 hari apabila Presiden Jokowi tidak menandatanganinya.

"Otomatis (UU KPK berlaku pada 17 Oktober 2019). Jadi kan 30 hari itu adalah pengundangan. Dalam proses pembentukan aturan perundang-undangan itu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, terus pengundangan. Nah, pengesahan itulah yang namanya tanda tangan presiden, kalau tanda tangan presiden itu tidak didapatkan, dia langsung pengundangan 30 hari, jadi dia otomatis berlaku pada tanggal pengundangan itu ketika dia dapat nomor," kata Bivitri, Senin (14/10/2019).

Adapun sampai saat ini Jokowi belum memberikan kepastian akankah akan mengeluarkan perppu untuk menganulir UU KPK baru yang ditolak oleh publik tersebut. Pihak Istana dalam pernyataan terbarunya cenderung memilih jalur judicial review, yakni mempersilakan pasal-pasal dalam UU KPK baru digugat ke MK.
Halaman 2 dari 2
(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads