"Ya kita akan terus mendesak Pak Jokowi untuk mengeluarkan perppu," kata Koordinator BEM SI Wilayah Se-Jabodetabek Banten, Muhammad Abdul Basit, saat dihubungi, Senin (14/10/2019) malam.
Abbas--sapaan akrabnya--mengatakan cara untuk mendesak Jokowi menerbitkan perppu itu masih akan dikoordinasikan dengan rekan-rekannya yang lain. Ketua BEM UNJ itu juga menyoroti tidak dikeluarkannya 'izin' dari kepolisian untuk aksi pada tanggal 15-20 Oktober 2019 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Abbas menyatakan masih diperlukan aksi langsung dari mahasiswa untuk mendesak Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Keputusan soal apakah mahasiswa akan kembali turun ke jalan dikatakan Abbas akan disampaikan hari ini.
"Kalau dari saya sendiri memang perlu aksi langsung. Ya betul (masih koordinasi dengan kampus lain), insyaallah besok (hari ini) mungkin keputusannya dari kita," ucap Abbas.
Dihubungi terpisah, Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Elang, ada politikus tidak bertanggung jawab yang membuat hoax soal Perppu KPK. Hoax tersebut di antaranya penerbitan perppu yang disebut inkonstitusional, revisi UU KPK untuk membuka masukan masyarakat, hingga isu pemakzulan Presiden.
"Hoax lain adalah Presiden bisa dimakzulkan karena menerbitkan perppu. Pertama, sangat tidak masuk akal apabila seorang presiden dimakzulkan karena melaksanakan kewenangannya. Kedua, apabila Presiden menerbitkan Perppu KPK, maka judicial review (JR) revisi UU KPK akan kehilangan objek dan tentu tidak akan menjadi masalah. Kami menilai JR tidak menjadi alasan untuk tidak menerbitkan perppu," ujar Elang.
Elang menyatakan mendukung Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK. Ia meminta Jokowi tidak takut menerbitkan perppu tersebut.
"Kami mendukung Pak Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK dalam tempo secepat-cepatnya ketika revisi Undang-Undang KPK berlaku. Kami minta Pak Jokowi jangan takut. Perppu adalah kewenangan Bapak dan rakyat mendukung Bapak untuk menerbitkan Perppu," sebut dia.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa sempat menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK. Meski mendapat ancaman, Jokowi bergeming.
Para mahasiswa sedianya memberikan 'deadline' kepada Jokowi hingga 14 Oktober 2019, yang jatuh pada hari ini. Ancaman tersebut disampaikan mahasiswa dari Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Ukrida, dan universitas lain.
"Kalaupun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," kata Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dino Ardiansyah di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Hingga kini, tuntutan mahasiswa untuk penerbitan Perppu KPK tetap tidak dipenuhi. Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin merespons keras ancaman tersebut. 'Deadline' mengenai Perppu KPK dinilai tidak bisa dibenarkan.
"Iya nggak bisa. Ini yang saya awal bilang kalau, jangan main deadline. Nggak bisa dalam bentuk ancaman. Kan ini negara. Pemerintahan ini kan representasi negara. Kalau deadline terkait Perppu, jangan mengancam," kata Ngabalin.
Halaman 2 dari 2