"Makanya kan dalam proses anunya kan kita selalu mengatakan bahwa setelah revisi undang-undang, setelah diketok, kemudian diundangkan, dikasih nomor, kemudian diberlakukan, bahwa ada pihak-pihak yang mengajukan judicial review menurut Bang Ali inilah yang harus kita tempuh dalam rangka memberikan pembelajaran kepada masyarakat Indonesia," kata Ngabalin kepada wartawan, Senin (14/10/2019) malam.
"Termasuk mahasiswa atau kepada siapa saja yang keberatan dengan pasal dan undang-undang yang dia anggap melemahkan KPK," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ngabalin, Jokowi melakukan koreksi terkait beberapa pasal yang saat itu disusun DPR. Masukan itu, kata dia, bersifat memperkuat KPK.
"Kenapa? Karena DPR melihat kemudian beberapa masukan dari pemerintah dari Bapak Presiden bahwa KPK ini harus diperkuat. Tapi ada pihak yang menganggap KPK akan diperlemah dengan pasal dan ayat yang ada, monggo, silakan kita bertarung di Mahkamah Konstitusi," jelas Ngabalin.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa memberi deadline pada 14 Oktober kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Deadline itu diberikan para mahasiswa saat bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Mereka yang hadir di antaranya Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dino Ardiansyah, Presiden Mahasiswa Paramadina Salman Ibnu Fuad, serta mahasiswa dari Universitas Tarumanagara hingga Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida).
Simak juga video Siapa Dukung Perppu KPK?:
(gbr/gbr)