"Untuk pengaduan sudah kita terima kemarin. Pengaduan tersebut masih dipelajari dulu oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan POM TNI," ujar Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, Senin (14/10/2019).
Sedangkan pihak TNI menyerahkan proses hukum atas dugaan kasus ITE Irma Nasution ke polisi. KSAD Jenderal Andika Perkasa sebelumnya mendorong kasus postingan terkait ITE ini ke peradilan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sudah ranahnya UU ITE, sehingga pengusutannya kita serahkan ke Polda," kata Danrem 143/Halu Oleo, Kendari, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Saat ini pengacara Irma Nasution menunggu kejelasan status aduan di Polda. Sebab polisi belum menentukan status aduan terhadap Irma Nasution.
"Kami sudah persiapkan semua, tapi pada prinsipnya kami butuh kepastian apakah aduan dilanjutkan menjadi laporan yang terigster. Harus jelas status di Polda," kata pengacara Irma Nasution, Supriadi terpisah.
Tim pengacara menurut Supriadi belum mengetahui pasal yang disertakan dalam aduan terhadap Irma Nasution. Karena itu, tim pengacara baru mempersiapkan koordinasi dengan ahli bahasa terkait posting-an Irma Nasution.
"Yang kita butuhkan ini harus jelas pasal berapa yang dilaporkan ke klien kami sehingga jadi pembanding itu untuk layak tidak cuitan terkait pasal tersebut," sambung Supriadi.
Ditegaskan Supriadi, Irma Nasution mengaku tidak menghubungkan posting-an di media sosial dengan penusukan Menko Polhukam Wiranto. Pihak Irma Nasution memang menunjuk tim kuasa hukum mengantisipasi adanya aduan masuk ke polisi.
"Pada prinsipnya beliau menggunakan jasa kami bukan perlawanan tapi murni pendampingan hukum karena beliau mau dilaporkan. Soal postingan, dia menyatakan tidak punya niatan, tidak menjurus ke Pak Wiranto," imbuh Supriadi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini