Sampah Numpuk di Bawah Flyover Cibinong, DLH Minta RT/RW Tanggung Jawab

Sampah Numpuk di Bawah Flyover Cibinong, DLH Minta RT/RW Tanggung Jawab

Sachril Agustin - detikNews
Senin, 14 Okt 2019 20:21 WIB
Tumpukan sampah di flyover Cibinong (Sachril Agustin/detikcom)
Bogor - Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor Trian Turangga mengatakan tumpukan sampah di bawah flyover Cibinong, Kabupaten Bogor, adalah tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Ia menerangkan, tumpukan sampah itu masih dipantau.

"Yang pasti kecamatan belum lapor. Kita tahu sebenarnya lokasi sampah itu, tapi kita lakukan pemantauan dulu," kata Trian ketika dihubungi, Senin (14/10/2019).

Dia menjelaskan,sampah di bawah flyover Cibinong tidak akan langsung dibersihkan. DLH akan memantau tumpukan sampah tersebut. Pemantauan dilakukan dengan melihat lokasi, volume sampah, dan kebutuhan armada yang akan digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Lalu kita akan mencari tahu siapa yang paling bertanggung jawab, entah RT atau RW. Kedua pembersihan dan ketiga penegakan hukum. Karena gini, kita nggak mau ini terulang lagi. Oke kita bersihkan sampahnya tapi pilihannya dua, dijadikan TPS resmi atau tidak buang sampah lagi di situ. Kalau soal bersihkan gampang lah," lanjutnya.

Selain tumpukan sampah di bawah flyover Cibinong, Trian mengatakan ada banyak TPS liar lainnya di Cibinong. DLH, katanya, setiap hari mengangkut sampah di TPS liar.

Namun kata dia, masyarakat masih saja membuang sampah sembarangan. Trian mengungkapkan, kesadaran masyarakat masih sangat minim.


Tumpukan sampah ini merupakan TPS liarTumpukan sampah ini merupakan TPS liar (Sachril Agustin/detikcom)



"Banyak sekali TPS liar, yakni tempat pembuangan sampah yang nggak ada penanggung jawab dan tidak ada retribusinya. Kita angkut tiap hari sampah di TPS liar, tetep saja dibuang kembali. Jadi masalah besar buat kita sebenarnya. Sementara kita juga ada kewajiban untuk mengangkut sampah warga yang bayar," bebernya.

Agar tidak ada yang membuang sampah sembarangan lagi, DLH Kabupaten Bogor berencana memasang CCTV pada 2020 nanti. Trian menjelaskan, CCTV akan dipasang di titik-titik yang menjadi TPS liar. Ketika ada warga yang tertangkap dari CCTV, maka orang tersebut akan dibawa ke pengadilan.

"Makanya di 2020 nanti, kita pasang CCTV untuk pelanggar. Mau denda Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu, pokoknya dia harus masuk pengadilan semua. OTT kan tidak bisa setiap saat, jadi nanti dicoba surat tilang elektronik bila ada yang terekam. Kita pasang CCTV, kita lacak nanti, dipengadilankan gitu," ungkapnya.


Trian pun mengatakan jumlah TPS yang tersedia masih sangat minim. Karena minim, DLH Kabupaten Bogor memiliki program pembangunan TPS gratis. Namun kata dia, banyak masyarakat yang menolak dibangun TPS karena takut bau. Padahal, kata Trian, TPS yang dibangun DLH itu tertutup.

"Sebenarnya TPS yang kita bangun itu modelnya tertutup. Jadi orang enggak bisa buang macam-macam. Jadi ada lubang sebagai tempat pembuangannya lah. Ini untuk menghindari agar tidak bau juga," terang dia.
Halaman 3 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads