"Terpidana kita eksekusi pada hari Jumat lalu," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dimintai konfirmasi, Senin (14/10/2019).
Eks Wasekjen Demokrat itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. "Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dihukum 3 tahun penjara," tegas Sumanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan Pohan kooperatif dalam eksekusi ini. Dia memenuhi panggilan tim jaksa.
"Terpidana kooperatif memenuhi panggilan. Langsung kita eksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan," ujar Sumanggar.
Sementara itu, Linda Savita Hora Panjaitan yang juga terpidana dalam kasus ini belum memenuhi panggilan. Linda adalah Bendahara Ramadhan Pohan dalam tim sukses Pilkada Medan.
"Kita tunggu, bila beberapa kali panggilan dia mangkir kita akan jemput paksa," kata Sumanggar.
Pada 27 Oktober 2017, PN Medan menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Ramadhan Pohan. Hukuman itu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 5 April 2018. Sedangkan di MA, hakim menolak kasasi yang diajukan jaksa dan terdakwa. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini