Kasus Korupsi Pelabuhan, Eks Bupati Seruyan Dicegah KPK ke Luar Negeri

Kasus Korupsi Pelabuhan, Eks Bupati Seruyan Dicegah KPK ke Luar Negeri

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 14 Okt 2019 19:44 WIB
Kasus Korupsi Pelabuhan, Eks Bupati Seruyan Dicegah KPK ke Luar Negeri
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mantan Bupati Seruyan, Darwan Ali, telah dimintakan KPK untuk dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus korupsi yang menjeratnya. Darwan diduga KPK melakukan korupsi terkait pengadaan proyek pembangunan pelabuhan semasa menjadi bupati di salah satu wilayah di Kalimantan Tengah (Kalteng).

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan itu disampaikan KPK terhitung pada 15 Agustus 2019. Selain untuk Darwan, KPK juga meminta hal serupa dilakukan untuk Tju Miming Aprilyanto selaku Direktur PT Swa Karya Jaya (SKJ).

"Selain itu telah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DAL (Darwan Ali) di Tebet, Jakarta Selatan dan menyita beberapa dokumen terkait perkara," ucap Febri.

Setidaknya menurut Febri sudah ada 32 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Para saksi itu terdiri dari sejumlah kepala dinas hingga anggota DPRD Kabupaten Seruyan serta pihak swasta.



Konstruksi kasus

Darwan memimpin Seruyan dalam 2 periode yaitu 2003-2008 dan 2008-2013. Sedangkan, proyek pembangunan pelabuhan yang diduga dikorupsi Darwan tercatat pada tahun 2007-2012 yaitu pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan.

Pada prosesnya KPK menduga ada banyak kejanggalan. Dalam pengadaan proyek itu, Darwan diduga memerintahkan anak buahnya melakukan penunjukan langsung pada PT SKJ untuk menggarap pelabuhan itu. Direktur PT SKJ Tju Miming Aprilyanto diduga adalah kawan dekat Darwan yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan pada tahun 2003.

Berikut kejanggalan proses lelang tersebut:
- Pembatasan informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya 1 hari;
- Dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan, dan peserta lelang lain juga diduga direkayasa. Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp 2-4 juta;
- Pihak PT SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut; dan
- Panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT SKJ. Dalam dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT SKJ sudah tidak berlaku.




Selain itu, Febri menyebut Darwan diduga mengatur agar proses lelang proyek itu dimenangkan oleh PT SKJ. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu finalnya adalah Rp 112.750.000.000 dengan nilai kontrak yaitu Rp 112.736.000.000. Namun saat 4 bulan berjalan, nilai kontrak itu digelembungkan menjadi Rp 127.411.481.000 atau bertambah 13,02 persen.

"Addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen," kata Febri.

Bahkan selain itu, KPK juga menduga Darwan menerima uang melalui anaknya dari PT SKJ dalam beberapa kali penerimaan. Total penerimaan itu disebut Febri sekitar Rp 687.500.000.

Atas perbuatannya, Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Halaman 2 dari 2
(dhn/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini