Penyuap Eks Anggota DPR Fayakhun Andriadi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Penyuap Eks Anggota DPR Fayakhun Andriadi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Zunita Putri - detikNews
Senin, 14 Okt 2019 19:22 WIB
Foto: Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief menjalani sidang vonis di PN Tipikor. (Arief-detikcom)
Jakarta - Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Erwin diyakini jaksa bersalah menyuap Fayakhun Andriadi saat menjabat anggota DPR.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Sya'af Arief telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Frangki juga memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk membuka blokir rekening Erwin Sya'af. Sebab, Erwin telah mengembalikan uang senilai Rp 558 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Erwin Sya'af, terdakwa sudah mengembalikan uang Rp 558 juta, maka berdasarkan itu majelis memerintahkan jaksa penuntut umum membuka rekening Mandiri atas nama Erwin Sya'af tersebut," kata hakim.


Untuk hal yang memberatkan, Erwin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Erwin disebut mengakui, menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

Erwin terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan Erwin Arief dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Diketahui Fahmi sudah divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Uang suap tersebut berasal dari PT Merial Esa yang ikut tender proyek Bakamla yaitu satelit monitoring dan drone. Erwin Arief dan Fahmi Darmawansyah disebut saling kenal karena sering bekerja sama dengan PT Merial Esa dalam pengadaan jasa atau barang di sejumlah lembaga pemerintah.

Dalam proyek tersebut, Erwin disebut meminta kepada mantan anggota DPR, Fayakhun agar proyek itu dapat dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016 karena mempergunakan barang dan produk PT Rohde dan Schwarz Indonesia. Fayakhun juga dijanjikan fee untuk mengurus anggaran itu.

"Terdakwa menyampaikan bahwa proyek itu nanti akan dikerjakan oleh perusahaan milik Fahmi Darmawansyah dan dijanjikan adanya komitmen fee untuk pengurusan anggaran tersebut," kata hakim.


Karena itu, Komisi I DPR mengusulkan tambahan anggaran dalam APBN-P sebesar Rp 3 triliun dan proyek satelit dan drone senilai Rp 850 miliar. Fayakhun berjanji akan 'mengawal' anggaran itu dengan syarat mendapatkan commitment fee dari Fahmi.

Fayakhun juga disebut meminta commitment fee diberikan secara bertahap ke rekening money changer dan bank di Hong Kong, China, dan Singapura. Setelah diterima, Fayakhun memerintahkan anak buahnya bernama Agus Gunawan untuk mengambil uang tersebut digunakan kepentingan politiknya.

Untuk proyek itu, PT Merial Esa memesan produk satelit monitoring PT Rohde dan Schwarz dengan nilai kontrak EUR 11.250.000, padahal harganya barang EUR 8.000.000. Dari nilai barang itu ada selisih yang dinikmati Erwin Arief sebesar EUR 35.000 dan pegawai PT Merial Esa M Adami Okta memperoleh EUR 115.000.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads