"Selain MU (Kades) kita menangkap 3 orang pemain judi lainnya. Meraka inisial KR (60), SH (28) dan SU (58)," kata Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Keempat orang ini ditangkap karena kedapatan main judi kartu remi. Uang taruhan senilai Rp 1,7 juta diamankan dalam penggerebekan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendri menyebutkan penggerebekan ini dilakukan pada Minggu (13/10). Kasus ini bermula adanya laporan warga sekitar adanya permainan judi.
Atas laporan tersebut, tim Polsek Kampar lantas terjun ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.
"Dipastikan adanya permainan judi tersebut, Tim Opsnal langsung menangkap para pemain judi. Salah satu pemain tadi justru kepala desa setempat," tutup Hendri.
Halaman 2 dari 1











































