"Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video," kata hakim ketua Yuzaida di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Selain itu, Yuzaida berkesimpulan dakwaan jaksa penuntut umum terkait pasal pemerasan atau mengancam dinyatakan tidak terbukti. Yuzaida juga menilai jaksa salah dalam mendakwa seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian menurut majelis latar belakang Pasal 27 ayat 4, di mana konten memuat kekerasan dan kebutuhan materiil, sebagaimana disebut Pasal 368 dan 369 KUHP telah salah dalam penerapan hukum, dengan mendakwa terdakwa tidak tepat," imbuhnya.
Sebelumnya, Ina dinyatakan bebas oleh ketua majelis hakim Yuzaida. Selain itu, dalam amar putusannya, hakim memerintahkan pemulihan hak-hak Ina dan mengembalikan kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Simak juga video "Ancam Penggal Jokowi, Rosiana Kembali Diperiksa":
(zap/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini