"Masalah AB, jadi mohon jangan dikaitkan lagi dengan IPB," kata Arif Satria di Kampus IPB Dramaga Bogor, Senin (15/10/2019).
Sebab, lanjut Arif, pihaknya menjalankan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 276. Pasal itu berbunyi apabila ada PNS resmi dinyatakan sebagai tersangka maka diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan yang bersifat mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menyebut Abdul Basith sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak sepekan lalu. Pihak IPB juga sudah mendapat surat resmi dari kepolisian terkait status tersangka Abdul Basith. IPB akan mengajukan surat pengunduran diri Abdul Basith ke Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi untuk ditindaklanjuti.
"Itu proses pengunduran diri sejak seminggu yang lalu. Proses ini akan kita ajukan ke Kementerian, agar nanti kementerian mengambil keputusan bagaimana langkah-langkah yang akan diambil," tuturnya.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini