Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan guru tersebut sudah dipanggil oleh kepala sekolah dan diberi surat peringatan. Ia juga memberikan peringatan dan imbauan kepada guru dan PNS di lingkungan pemkot untuk tidak berkomentar dan membuat status yang dapat menimbulkan dampak hukum.
"Pemanggilannya sudah, sudah dikasih SP (surat peringatan) oleh kepala sekolahnya langsung," kata Subadri saat dimintai konfirmasi wartawan di Kota Serang, Banten, Senin (14/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, dari pengakuannya, status yang ditulis tidak bermaksud menyinggung kelompok atau individu tertentu pasca-penusukan Wiranto. Dinas Pendidikan juga sedang mengkaji isi konten tersebut.
"Kontennya kita lihat dulu, yang bersangkutan tidak bermaksud apa-apa dan sudah dipanggil oleh kepala sekolah," kata Wasis menambahkan.
Dinas juga sudah membuat wanti-wanti pada guru lain agar tidak sembarangan membuat status di media sosial. Apalagi status provokatif yang bisa memicu implikasi hukum seperti UU ITE.
Simak juga video "News of the Week: Wiranto Ditusuk Teroris, Dandim Kendari Dicopot" :
(bri/idh)











































