Kasus bermula saat Bagus mengirimkan pesan suara ke grup WhatsApp bernama 'Prabowiseso' pada awal Januari 2019. Informasi hoax itu dia tuangkan dalam rekaman suara dan tulisan, kemudian dia viralkan di akun Twitter serta WhatsApp Group yang diikuti
Berikut ini isi pesan suara berdurasi kurang-lebih 0,58 detik itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, berita bohong itu lalu menyebar ke berbagai linni massa. KPU yang merasa gerah kemudian melaporkan hal itu ke polisi.
"Ini bentuk provokasi ke masyarakat sehingga masyarakat yang menelan mentah-mentah, kemudian tidak memberikan kepercayaan kembali kepada KPU selaku penyelenggara pemilu," kata Kepala Biro (Karo) Hukum Setjen KPU Sigit Joyowardono.
Polisi kemudian bergerak dan menangkap Bagus. Pria itu kemudian disidangkan di PN Jakpus sejak April 2019.
Pada 7 Agustus 2019, jaksa mengajukan tuntutan 4 tahun penjara kepada Bagus. Tapi PN Jakpus hanya menjatuhkan vonis setengah dari tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Bagus Buwana Putra alias Bagnatara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap yang patut diduga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin (14/10/2019).
Atas vonis itu, jaksa dan Bagus sama-sama mengajukan banding. Kasus ini sedang diadili di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan nomor perkara 324/PID.SUS/2019/PT.DKI. Duduk sebagai ketua majelis Sudirman dengan anggota Elnawisah dan Daniel Della Pairunan.
Tonton juga video Hati-hati Bermedsos, Polri Akan Tindak Penyebar Hoax Penyerangan Wiranto:
(asp/aan)