"Sesuai arahan KSAD, memang harus diserahkan ke kepolisian. Kita mengikuti aturan yang berlaku, berdasarkan UU," kata Danrem 143/Halu Oleo, Kendari, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, saat dihubungi wartawan, Senin (14/10/2019).
Menurut Yustinus, postingan istri eks Dandim Kendari, Irma Nasution masuk ke ranah UU ITE. Pihak Korem ikut mendampingi saat Irma Nasution dibawa ke Polda Sultra pada Minggu (13/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sudah ranahnya UU ITE, sehingga pengusutannya kita serahkan ke Polda" imbuh Yustinus.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt sebelumnya mengatakan polisi masih mendalami laporan atas posting-an Irma Nasution. Belum ada keterangan soal rencana pemanggilan pihak terkait pelaporan.
"Laporannya sudah kami terima Minggu kemarin," kata Harry dihubungi terpisah.
Sebelumnya, pengacara Irma Nasution, Supriadi, menegaskan status nyinyir yang ditulis Irma Nasution, yang viral di media sosial, bukan terkait penusukan Wiranto. Posting-an status itu tak menyebut nama Wiranto sama sekali.
"Kalau saya kan dari posting-an itu ada jawaban, ada komen lantas di-posting itu juga dijawab bahwa tidak ada niatan untuk menyinyir atau seperti apa dan ataukah memang tidak menjurus ke situ (Wiranto) ia semata-mata curhatan pribadi saja tapi tidak menuju kepada Pak Wiranto," terang Supriadi, Minggu (13/10).
Simak video Akibat Cuitannya, Istri Eks Dandim Kendari juga Diadukan ke Polisi:
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini