"Pernyataannya kan salah satunya soal Pemilu serentak itu. Kalau memang alasannya hanya itu. Sebenarnya salah sasaran tuh. Karena kalau pemilu serentak itu level pengaturannya bukan di UUD tapi di UU. UU Pemilu. Itu kan open legal policy kalau istilahnya MK. Kebijakan hukum terbuka dari pembuat UU. Bukan di dalam konstitusi," kata ahli hukum tata negara Bivitri Susanti saat dihubungi, Senin (14/10/2019).
Selain itu, Bivitri juga menyatakan bahwa dirinya tak setuju dengan amandemen UUD 1945 untuk saat ini. Menurutnya, untuk melakukan amandemen, ada dua ukurannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, amandemen itu dilakukan kalau ada manfaatnya. Misalnya amandemen di bagian GBHN (Garis Besar Haluan Negara). Menghidupkan GBHN saja nggak ada manfaatnya untuk masyarakat atau hukum tata negara. Kalau hanya GBHN ya," sambungnya.
Dia melihat dua ukuran tersebut belum masuk untuk konteks saat ini. "Kalau dalam konteks hari ini saya tidak melihat konteks itu. Kita hanya tidak puas pada yang sifatnya kebijakan. Seperti RKUHP dan UU KPK, pemilu serentak. Isu amandemen ini dibawanya sama elite," jelasnya.
Dia juga mewanti-wanti agar wacana amandemen menyeluruh ini terus dikawal. Pasalnya, lanjut dia, bukan tak mungkin jika nantinya bisa saja muncul aspirasi untuk kembali ke naskah awal UUD 1945.
"Jangan-jangan nanti ada aspirasi lagi untuk ke naskah awal UUD 1945. Jangan-jangan nanti mau dikembalikan seperti masa sebelum reformasi lagi. Kita nggak bisa milih langsung lagi. Kita nggak punya MK lagi. Jika pun kita punya MK, mungkin nggak seefektif hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, wacana amandemen menyeluruh ini muncul usai Prabowo dan Surya Paloh bertemu di kediaman Paloh di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Minggu (13/10/2019). Kedua tokoh ini sepakat untuk amandemen menyeluruh.
Surya Paloh menjelaskan usulan UUD 1945 bersifat menyuluruh artinya poin pembahasan tidak hanya terbatas GBHN saja. Dia lantas menyinggung soal pemilu serentak.
"Banyak poin masalahnya tidak hanya terbatas membuat sebuah GBHN saja, banyak hal masalahnya. Misalnya katakan pemilu serempak, rumusan masalah konstitusi berdasarkan tafsiran dari pada UUD. Kita pikirkan bersama harus lanjut 5 tahun ke depan pemilu serentak, atau kembali berpisah, pemilu legislatifnya, pilpresnya," ujar Surya Paloh.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini