"Di lokasi tersebut sudah dipasang rambu 'Pangkalan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu Maksimal 4 Kendaraan' tidak boleh lebih, sebagai kawasan penataan bajaj," kata Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Rambu tersebut dipasang di kawasan Pasar Mayestik, tepatnya di trotoar Jalan Gandaria Tengah 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru. Pagi tadi, petugas Sudinhub Jaksel melakukan penertiban bajaj yang melanggar rambu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rambu tersebut sudah dipasang di lokasi sekitar 3 bulan lalu. Saat dilakukan penertiban tadi pagi, petugas menemukan ada penambahan angka '0' di rambu, sehingga terbaca '40' kendaraan.
"Ada segelintir orang yang sengaja menambahkan angka nol di belakang tulisan maksimal 4 kendaraan sehingga terkesan menjadi 40 kendaraan. Angka nol segera dicopot, dikembalikan seperti semula," imbuhnya.
Christianto menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban bajaj di lokasi kawasan mangkal. Hal ini untuk memastikan agar bajaj yang mangkal tidak melebihi 4 kendaraan.
"Ke depan akan selalu menjadi pengawasan Satpel Perhubungan Kecamatan Kebayoran Baru dan Jajaran Sudin Perhubungan Jaksel. Jika masih ada yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi sesuai aturan dari sanksi tilang sampai stop operasi," tegasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini