Typo di UU KPK, Laode Syarif: Karena Dibuat dengan Terburu-buru-Tertutup

Typo di UU KPK, Laode Syarif: Karena Dibuat dengan Terburu-buru-Tertutup

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 14 Okt 2019 12:15 WIB
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meneken UU KPK yang baru karena ada kesalahan ketik atau typo. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut salah ketik itu jadi bukti bahwa UU KPK memang dibuat dengan terburu-buru dan tertutup.

"Ya itulah misalnya, bahkan ada kesalahan ketik karena ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup," kata Laode di gedung ACLC, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).


Menurut Laode, hingga kini juga belum jelas bagaimana mekanisme pembahasan UU KPK yang salah ketik tersebut. Ia pun mempertanyakan soal mekanisme pembahasan UU KPK yang salah ketik itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sekarang bertanya lagi, apakah sekarang perbaikan typo itu harus membutuhkan persetujuan antara parlemen dan pemerintah kembali? Itu kan bukan sudah berbeda kan, bukan parlemen yang dulu, apakah parlemen yang sekarang terikat dengan kesalahan yang dibuat sebelumnya?" ucapnya.

Laode mengatakan hal tersebut membuat UU KPK ini dalam ketidakjelasan dan kerancuan. Laode menyebut KPK saat ini ragu untuk menjalankan UU KPK itu karena kesalahan-kesalahannya sangat fatal.

"Oleh karena itulah sebenarnya yang mengakibatkan KPK sangat ragu, bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor, ini kesalahan-kesalahan fatal," kata Laode.

Untuk itu, ia berharap pembahasan soal UU KPK yang salah ketik itu dilakukan dengan terbuka dan melibatkan KPK. Sehingga, nantinya KPK bisa mempersiapkan diri untuk melaksanakan UU tersebut.

"Kita sih berharap bahwa ada proses yang terbuka, ada proses yang tidak ditutup-tutupi, sehingga masyarakat itu bisa paham, KPK juga bisa paham, bisa mempersiapkan diri, bagaimana untuk memberikan masukan," tuturnya.

Anggota DPR Masinton Pasaribu sebelumnya mengatakan typo usia capim KPK dalam UU KPK bukan karena terburu-buru. Masinton menyebut typo usia capim KPK dalam UU KPK itu sudah diproses dan segera diserahkan ke Presiden.

"Itu murni (kesalahan) teknis. Kalau kami usulan dari pengusul itu 50 tahun. Kemudian (diketik) 40 tahun itu. Nah, kemudian ada salah ketik di situ, maka tadinya kami setuju dengan 50 tahun, tapi ditulis di situ 40 tahun, dalam kurung 50 tahun," kata Masinton kepada wartawan di Angkringan Pas, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

"Jadi itu murni salah ketik, di tim staf Baleg. Nggak ada buru-buru di situ," ucap Masinton.


Adapun kata-kata yang typo atau salah ketik ada di bagian penulisan Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan 'empat puluh tahun'.


Siapa Dukung Perppu KPK? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(ibh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads