Perppu Belum Jelas di Tangan Jokowi, Kapan Sebenarnya UU KPK Berlaku?

Perppu Belum Jelas di Tangan Jokowi, Kapan Sebenarnya UU KPK Berlaku?

Dhani Irawan , Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 14 Okt 2019 11:59 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih didorong untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan UU KPK hasil revisi yang telah disahkan dalam paripurna DPR pada 17 September lalu. Di sisi lain, UU KPK hasil revisi itu belum berlaku karena belum diteken Jokowi.

UU KPK baru itu baru berlaku setelah diundangkan seperti termaktub di dalam Pasal II dalam aturan tersebut. Untuk diundangkan, setidaknya ada 2 prasyarat seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2. Berikut bunyinya:

Pasal 73 ayat 1

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Pasal 73 ayat 2

Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.




Merujuk pada tanggal sidang paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU KPK itu adalah tanggal 17 September 2019, maka UU KPK baru itu akan diundangkan pada 17 Oktober 2019 seturut waktu 30 hari bilamana Presiden Jokowi tidak menandatanganinya. Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengamini prosedur tersebut yaitu tentang proses perundang-undangan untuk UU KPK baru tersebut.

"Otomatis (UU KPK berlaku pada 17 Oktober 2019). Jadi kan 30 hari itu adalah pengundangan. Dalam proses pembentukan aturan perundang-undangan itu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, terus pengundangan. Nah pengesahan itulah yang namanya tanda tangan presiden, kalau tanda tangan presiden itu tidak didapatkan, dia langsung pengundangan 30 hari, jadi dia otomatis berlaku pada tanggal pengundangan itu ketika dia dapat nomor," kata Bivitri, Senin (14/10/2019).

Bivitri menyebut pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM wajib mengundangkan UU KPK baru itu dengan memberikan penomoran. Dalam Pasal 81 UU Nomor 12 Tahun 2011, aturan itu harus ditempatkan dalam lembaran resmi dengan maksud agar setiap orang dianggap telah mengetahuinya.

"Iya wajib diundangkan wajib dapat nomor, diundangkan itu kan artinya dipublikasikan dalam lembaran negara nomor sekian, kemudian penjelasannya masuk dalam tambahan lembaran negara nomor sekian," kata Bivitri yang merupakan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

Berkaitan dengan UU yang tidak ditandatangani presiden dan berlaku menjadi UU disebut Bivitri sudah sering terjadi. Dia mencontohkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berlaku tanpa adanya tanda tangan Jokowi sebagai Presiden RI.




"Dan itu sudah sering terjadi kok, jadi waktu zaman Pak Jokowi saja misalnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan MD3 itu dia juga jadi undang-undang tanpa tanda tangan presiden," kata Bivitri.

Terlepas dari itu Bivitri mendorong agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Dia menyinggung pula tentang kesalahan pengetikan dari UU KPK baru itu yang sempat disebutkan pemerintah sebelumnya.

"Ya kalau typo sih menurut saya diperbaikinya, dibahas lagi, tapi saya belum tahu akhirnya seperti apa. Tapi harusnya dengan typo itu pun langsung berlaku dulu nanti kemudian melalui proses pembahasan berikutnya diperbaiki typo-nya atau diperbaiki di Perppu," kata Bivitri.



Di sisi lain Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan UU KPK otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019. Dia merujuk pada Pasal 20 Ayat 5 UUD 1945.

"Betul (UU KPK baru otomatis berlaku 17 Oktober), sesuai Pasal 20 ayat 5 UUD NKRI 1945," kata Hendrawan kepada wartawan.

Bunyi Pasal 20 ayat 5 UUD 1945:

Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.




UU KPK yang baru disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR tanggal 17 September 2019. Berdasarkan hitungan manual, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 80 anggota DPR saat dibuka. Namun demikian, pimpinan rapat saat itu, Fahri Hamzah menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan.

UU KPK yang baru memang mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat, karena dinilai melemahkan KPK. Sejumlah pihak bahkan menggugat UU KPK tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berbagai kalangan juga mendesak agar Jokowi segera menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK yang baru. Salah satunya Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris yang berharap Jokowi menerbitkan Perppu.

"Titik tolaknya adalah 17 Oktober sebab itu satu bulan sesudah 17 September di mana disepakati DPR dan pemerintah UU KPK direvisi. Walaupun Presiden Jokowi tidak tanda tangan UU yang disepakati tadi itu bisa tetap sah berlaku. Oleh karena itu, memang pilihan yang baik bagi Pak Jokowi adalah menunggu tanggal 17 Oktober 2019, dengan demikian penerbitan Perppu KPK bisa dilakukan setelah 17 Oktober. Nah, sesudah itu kapan? Ada dua, bisa sebelum dan sesudah pelantikan presiden," kata Syamsuddin Haris di Hotel Erian, Jl Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).


Siapa Dukung Perppu KPK? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads