"Dipanggil sebagai saksi terkait tersangka AMU (Amril Mukminin)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).
Tiga anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 yang dipanggil sebagai saksi pada hari ini yakni:
1. Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 Fraksi PKS, Mira Roza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, Fraksi PAN, Darmizal.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa 3 orang eks anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sebagai saksi dalam kasus ini. Para saksi yang diperiksa itu adalah Nanang Haryanto dan Rismayeni dari F-Demokrat serta Fidel Fuadi dari F-PKS.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penerimaan uang untuk pengesahan anggaran proyek jalan di Bengkalis," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/10).
Amril Mukminin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
Proyek jalan itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dolar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh PT CGA.
Selain itu, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Makmur diduga melakukan perbuatan itu bersama M Nasir (eks Kadis PU Bengkalis) dan Hobby Siregar (Pengusaha) yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.
Halaman 2 dari 2