"Permasalahan yang dialami istri prajurit sebaiknya tidak berdampak pada penghukuman maupun pencopotan sang suami dari jabatanya," kata pengamat militer sekaligus Direktur Imparsial, Al Araf, kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Menurutnya, bila istri melakukan pelanggaran, bahkan bila itu tindak pidana, pertanggungjawaban atas pelanggaran itu dilakukan secara individual oleh istri tersebut, bukan suaminya.
Status medsos istri tentara yang nyinyir itu terkait dengna peristiwa penusukan teroris terhadap Menko Polhukam Wiranto. Konsekuensi gara-gara nyinyiran istri di medsos diterima oleh Serda J, ditahan kesatuannya selama 14 hari di Markas Denkavkud, Bandung, terhitung sejak Sabtu (12/10). Sanksi tersebut tergolong ringan dalam hukum militer.