Jakarta - Anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Suherman dkk menyerang polisi di daerah Pantura. Dua di antaranya ditembak dan satu di diantaranya meninggal dunia. Suherman yang memiliki nama alias s Herman alias Eman alias Abu Zahra akhirnya dihukum mati.
Berikut kronologi kasus Suherman dkk yang dirangkum detikcom, Senin (14/10/2019):
11 Juni 2018
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suherman bersama 7 temannya melakukan penyerangan di Jalan Pantura, Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jateng. Di lokasi ini, anggota Polsek Bulakamba jadi korban.
20 Agustus 2018Komplotan itu menyerang Personel Sabhara Polsek Cirebon Kota, Brigadir Angga. Suherman dkk bahkan merampas senjata api (senpi) milik Angga. Selain itu, Angga mengalami luka berat setelah diserang.
"Untuk Angga karena luka berat masih dirawat. Pergelangan tangannya masih ada luka menganga dan patah tulang," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
24 September 2018Komplotan itu menyerang dua anggota PJR yakni Ipda Dodon dan Aiptu Widi. Keduanya ditembak Suherman dkk. Aiptu Dodon meninggal dunia.
"Ada tujuh luka tembak yang ditemukan di tubuh anak saya. Tembakan ada di bagian dada, mulut, bahu kanan, dan tembakan tujuh itu ke punggung. Katanya pertama kali itu (tembakan) kena mulutnya (Dodon). Setelah mulut, di dada, bahu kanan, dan punggung," kata ayah Dodon, Saeful M Kardila.
3 September 2018
Densus 88 Antiteror kemudian mengejar dan mereka ditemukan di tempat persembunyiannya di Tegal, Jawa Tengah. Polisi terpaksa menembak mati dua anggota JAD itu karena melawan. Suherman akhirnya duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
25 September 2019
Jaksa menuntut Suherman dengan hukuman mati.
9 Oktober 2019
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan permohonan jaksa. Suherman dinyatakan 'dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional'.
"Menjatuhkan pidana mati," demikian putus PN Jaktim sebagaimana dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini