'Borak' Minta Wiranto Dibebastugaskan, Gerindra: Hak Prerogratif Jokowi

'Borak' Minta Wiranto Dibebastugaskan, Gerindra: Hak Prerogratif Jokowi

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 14 Okt 2019 07:38 WIB
Borak Minta Wiranto Dibebastugaskan, Gerindra: Hak Prerogratif Jokowi
Anggota DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade (Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Organisasi kelompok mahasiswa bernama Border Rakyat (Borak) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebastugaskan Menko Polhukam Wiranto karena alasan keselamatan. Desakan tersebut dipertanyakan pihak Istana. Gerindra menyebut pergantian menteri hak prerogratif presiden.

"Mengenai posisi pak Wiranto di Kabinet tentu kami tidak bisa mencampuri. Karena ini adalah sepenuhnya hak Preogratif pak Jokowi sebagai Presiden RI. Yang jelas harapan kami dan juga Rakyat Indonesia ke depan," ujar Politikus Gerindra Andre Rosiade kepada wartawan, Senin (14/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Andre berharap kabinet menteri pemerintah Jokowi-Ma'ruf Amin mempunyai kinerja yang lebih baik dari sebelumnya. Sebab tantangan semakin besar mulai ancaman terorisme hingga ekonomi.

"Siapa pun jajaran kabinet periode kedua pak Jokowi. Diharapkan kinerja nya lebih baik dari periode sebelumnya. Karena tantangan semakin besar. Mulai ancaman saparatisme, terorisme, maupun ancaman resesi ekonomi," jelas dia.





Bagi Gerindra, sambung Andre prihatin terhadap serangan penusukan yang dialami Wiranto. Pihaknya juga mengecam tindakan kekerasan tersebut.

"Tentu kami prihatin terhadap kondisi pak Wiranto. Dan kami mengecam tindakan kekerasan terhadap beliau. Dan meminta Polri mengusut tuntas kasus ini," ucap dia.



Berikut ini pernyataan sikap Borak:

1. Menimbang pada bulan Mei lalu, terdapat upaya ancaman pembunuhan terhadap jenderal TNI (Purn) Wiranto dan disusul peristiwa upaya penusukan pada bulan Oktober ini. Mengingat, Borak tidak membenarkan peristiwa tersebut, serta demi menjaga kondisi keselamatan dan kesehatan Jenderal TNI (Purn) Wiranto; maka Borak mendesak pemerintah Jokowi-JK untuk mengistirahatkan dan membebastugaskan Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Wiranto S.H, S.I.P, M.M di akhir jabatan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

2. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk membuka data para demonstrasi korban kekerasan, penangkapan, hilang dan memberikan ruang advokasi terhadap korban

3. Mengecam tindakan Rektorat Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) atas pembredelan LPM Teropong.


Komentari Penusukan Wiranto, Luhut Pandjaitan: Jangan Dibesar-Besarkan

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(fai/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads