"Napi yang kabur itu dua orang kasus narkoba, satu lagi pencabulan. Sekarang masih dalam pengejaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sarjito saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (13/10/2019).
Ketiga napi kabur tersebut yaitu Ilham (sisa hukuman 8 tahun 8 bulan 21 hari), Hardiansyah (sisa hukumannya 7 tahun 7 bulan 4 hari), dan seorang napi kasus pencabulan Hardiansyah (sisa hukuman 4 tahun 5 bulan 16 hari). Mereka kabur siang tadi sekitar pukul 12.30 WIB.
Surat izin tersebut sudah diteken Kalapas. Ketika petugas LP melihat surat, tiba-tiba Ilham memukulnya sehingga terjadinya perkelahian di depan pintu.