Protes Keluarga Siswa TN Gegara Napi Pembunuh Keluar Penjara

Round-Up

Protes Keluarga Siswa TN Gegara Napi Pembunuh Keluar Penjara

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 13 Okt 2019 20:06 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Andi Saputra/detikcom)
Jakarta - AMR, napi kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, diizinkan keluar lapas untuk mendaftar kuliah. Keluarga Kresna Wahyu Nurachmad, siswa kelas X SMA Taruna Nusantara yang menjadi korban AMR pun melayangkan protes keras.

Izin itu dikeluarkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) usai AMR mengajukan permohonan kursus di kampus di luar lingkungan lapas. Kepala LPKA Kelas I Tangerang Darma Lingganawati kemudian menegaskan dikeluarkannya izin untuk AMR kursus sudah sesuai dengan prosedur.

Lingga mengatakan pengajuan untuk kursus di luar lingkungan LPKA--yang dulu disebut Lapas Anak--sudah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 23 Juli 2019. Untuk proses pendaftaran, menurut Lingga, AMR memang diwajibkan ikut tes di luar LPKA. Karena itu, LPKA, memberikan izin keluar kepada AMR dengan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Jumat, 27 September 2019, keluarga bermohon harus ada tes wawancara secara fisik. Siang itu juga saya perintahkan pejabat (terkait) siapkan semua sesuai SOP, TPP mengizinkan," katanya.



Lingga menegaskan AMR saat ini belum menjalani proses perkuliahan. AMR, kata dia, keluar dari lingkungan LPKA hanya untuk mengikuti tes. Dia pun menjelaskan diizinkannya napi anak mengikuti pendidikan di luar LPKA, sudah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebelum AMR, LPKA Tangerang, disebut Lingga, juga pernah memberikan izin kuliah beasiswa terhadap napi bernama Putra

"Anak-anak berhak tumbuh kembang. Kami selama ini tidak diskriminatif," tuturnya.

Sayangnya, sikap LPKA tersebut tak dapat diterima oleh keluarga korban. Keluarga Kresna sangat menyayangkan LPKA mengizinkan AMR keluar lapas untuk mendaftar kuliah.



Menurut Paman Kresna, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, tak sepantasnya AMR diizinkan keluar lapas. Apalagi untuk mendaftar kuliah. Sebab, menurut Gubernur Akademi Militer (Akmil) itu, apa yang dilakukan AMR terhadap keponakannya sangatlah sadis.

"Menyayangkan banget. Kita nggak terima lah kalau gitu. Memang dia undang-undang anak ya, tetapi ya dia kan sudah dewasa sekarang. Kalau kenakalan-kenakalan anak boleh lah mencuri atau apa. Ini jelas membunuh kok. Dan bunuhnya sadis gitu lho," kata Dudung kepada wartawan, Minggu (13/10/2019).

Keluarga pun tak tinggal diam. Dudung mengatakan pihaknya akan melayangkan surat keberatan terkait izin tersebut.

"Nanti kita mau layangkan surat ke sana, surat ke lapas, surat keberatan," ujarnya.
Halaman 2 dari 3
(mae/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads