Napi Pembunuhan Siswa Tarnus Daftar Kuliah, Keluarga Korban Akan Surati Lapas

Napi Pembunuhan Siswa Tarnus Daftar Kuliah, Keluarga Korban Akan Surati Lapas

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Minggu, 13 Okt 2019 14:13 WIB
Ilustrasi Penjara (Foto: Andi Saputra/detikcom)
Jakarta - Keluarga Kresna Wahyu Nurachmad, siswa kelas X SMA Taruna Nusantara yang menjadi korban pembunuhan sadis temannya, AMR, tak terima atas diizinkannya sang pelaku keluar lapas untuk mendaftar kuliah. Keluarga pun akan melayangkan surat keberatan terkait izin tersebut.

"Nanti kita mau layangkan surat ke sana, surat ke lapas, surat keberatan," kata paman korban, Mayjen TNI Dudung Abdurachman kepada wartawan, Minggu (13/10/2019).


Dudung mengatakan tak seharusnya Kalapas memberikan izin kepada AMR keluar lapas untuk mendaftar kuliah. Sebab, menurut Gubernur Akademi Militer (Akmil) itu, apa yang dilakukan AMR kepada keponakannya sangatlah keji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang dia UU anak ya, tetapi ya dia kan sudah dewasa sekarang. Kalau kenakalan-kenakalan anak boleh lah mencuri atau apa. Ini jelas membunuh kok. Dan bunuhnya sadis gitu lho. Kita nggak terima lah kalau gitu," ujarnya.



Sementara terkait kabar bahwa pelaku pembunuhan sang keponakan akan menjalani bebas bersyarat, Dudung mengatakan tak mungkin. Menurut dia, tidak ada kemungkinan bagi AMR untuk bebas bersyarat setelah apa yang dilakukannya.

"Oh nggak mungkin. Nggak, nggak mungkin bebas bersyarat," kata Dudung.

Seperti diketahui, AMR diizinkan keluar lapas untuk mendaftar kuliah. Kepala LPKA Kelas I Tangerang Darma Lingganawati menegaskan dikeluarkannya izin untuk AMR kursus sudah sesuai dengan prosedur.

"Yang bersangkutan Andi Muhammad Ramadhan kasus 340 KUHP mengajukan kursus karena sudah menyelesaikan SMK-nya di LPKA," kata Lingga terpisah.

Pengajuan untuk kursus di luar lingkungan LPKA--yang dulu disebut Lapas Anak--disebut Lingga sudah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 23 Juli 2019.



Untuk proses pendaftaran, AMR, menurut Lingga, memang diwajibkan ikut tes di luar LPKA. Karena itu, LPKA, sambung Lingga, memberikan izin keluar bagi AMR dengan prosedur (SOP) yang berlaku.

"Pada Jumat, 27 September 2019, keluarga bermohon harus ada tes wawancara secara fisik. Siang itu juga saya perintahkan pejabat (terkait) siapkan semua sesuai SOP, TPP mengizinkan," katanya.


Lingga menegaskan AMR saat ini belum menjalani proses perkuliahan. AMR keluar dari lingkungan LPKA untuk mengikuti tes.

AMR merupakan napi pembunuhan siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurachmad. AMR menjalani persidangan di PN Kabupaten Magelang pada April 2017. Pada putusan terakhir yang berkekuatan hukum tetap, AMR, menurut Lingga, divonis 8 tahun penjara.

"Yang bersangkutan AMR tahun depan sudah boleh ikut program pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa pidana," ujar Lingga.
Halaman 2 dari 3
(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads