"Menyayangkan banget. Kita nggak terima lah kalau gitu," kata paman korban, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, kepada wartawan, Minggu (13/10/2019).
Menurut Dudung, tak sepantasnya AMR diizinkan keluar lapas. Apalagi untuk mendaftar kuliah. Sebab, menurut Gubernur Akademi Militer (Akmil) itu, apa yang dilakukan AMR terhadap keponakannya sangatlah sadis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudung mengatakan seluruh keluarga Kresna pun mengecam diizinkannya AMR keluar lapas.
"Ya sama lah kaya saya, menyayangkan banget," ujar Dudung.
Sebelumnya, Kepala LPKA Kelas I Tangerang Darma Lingganawati mengatakan AMR menegaskan dikeluarkannya izin untuk AMR kursus sudah sesuai dengan prosedur.
"Yang bersangkutan Andi Muhammad Ramadhan kasus 340 KUHP mengajukan kursus karena sudah menyelesaikan SMK-nya di LPKA," kata Lingga terpisah.
Pengajuan untuk kursus di luar lingkungan LPKA--yang dulu disebut Lapas Anak--disebut Lingga sudah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 23 Juli 2019.
Untuk proses pendaftaran, AMR, menurut Lingga, memang diwajibkan ikut tes di luar LPKA. Karena itu, LPKA, sambung Lingga, memberikan izin keluar bagi AMR dengan prosedur (SOP) yang berlaku.
"Pada Jumat, 27 September 2019, keluarga bermohon harus ada tes wawancara secara fisik. Siang itu juga saya perintahkan pejabat (terkait) siapkan semua sesuai SOP, TPP mengizinkan," katanya.
Lingga menegaskan AMR saat ini belum menjalani proses perkuliahan. AMR keluar dari lingkungan LPKA untuk mengikuti tes.
AMR merupakan napi pembunuhan siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurachmad. AMR menjalani persidangan di PN Kabupaten Magelang pada April 2017. Pada putusan terakhir yang berkekuatan hukum tetap, AMR, menurut Lingga, divonis 8 tahun penjara.
"Yang bersangkutan AMR tahun depan sudah boleh ikut program pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa pidana," ujar Lingga.
Halaman 2 dari 3