Legawa Kolonel HS Ditahan Usai Dicopot dari Dandim Kendari

Round-Up

Legawa Kolonel HS Ditahan Usai Dicopot dari Dandim Kendari

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 13 Okt 2019 06:12 WIB
Kolonel Hendi Suhendi usai sertijab Dandim Kendari/kiri (Foto: Antara Foto/Jojon)
Kendari - Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatan Dandim Kendari, Sultra. Postingan istri soal penusukan Wiranto jadi pangkal masalah.

"Saya terima, saya terima salah. Saya tetap terima apa yang jadi keputusan pimpinan," ujar Kolonel HS seusai serah-terima jabatan di aula Markas Korem 143 Halu Oleo, Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Kolonel HS mengaku mengambil pelajaran dan hikmah dari kejadian ini. Seusai upacara sertijab dengan Dandim Kendari yang baru Kolonel Inf Alamsyah, HS tetap menunjukkan dukungan untuk istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dijadikan pelajaran buat kita," ujar Kolonel HS sambil merangkul istri.





Dalam sidang disiplin, Kolonel HS dinyatakan melanggar perintah atasan terkait posting-an istri mengomentari penusukan Wiranto.

"Sudah disidang dan ditahan 14 hari di Denpom Kendari," ujar Danrem 143/HO Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/10/2019).

Yustinus menerangkan Kolonel HS melanggar Pasal 8a UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Pasal itu memuat soal jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni "segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer".





"Ada ketidakpatuhan (Kolonel HS) terhadap perintah pimpinan yang memerintahkan jajaran untuk tidak memberikan komentar tentang masalah yang ada di medsos. Ada perintah pimpinan berkaitan agar prajurit dan keluarga tidak memberikan komentar apa pun di media sosial yang dapat merusak institusi citra TNI," papar Yustinus.




Sebelumnya, Pangdam Hasanuddin, Mayjen Surawahadi, menjelaskan soal surat telegram yang disampaikan kepada prajurit. Tertuang perintah larangan berkomentar ujaran kebencian juga hoax.

"Perintah saya itu STR No 9, kemudian tanggal 9 Januari 2019 ada di poin 2. Itu saya perintahkan juga termasuk keluarganya supaya diingatkan untuk tidak membuat yang hoax, membuat provokatif dan lainnya. Sekali lagi, itulah yang saya lakukan. Sekali lagi, kita antisipasi dan mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV Hasanuddin untuk dijadikan pelajaran semua. Jangan ada lagi yang serupa dengan ini," ujar Surawahadi.


Simak Video "Pangdam Hasanuddin Bicara Dasar Hukuman ke Eks Dandim Kendari"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads