Kasus Avtur Oplosan
Polda Sulsel Tahan 4 Tersangka
Selasa, 08 Nov 2005 12:09 WIB
Makassar - Penyidikan kasus avtur oplosan di Bandara Hasanuddin, Makassar terus berlanjut. Polda Sulsel hingga kini telah menahan 4 tersangka terkait tercemarnya avtur pesawat Batavia Air beberapa waktu yang lalu. "Kami telah menahan 4 orang tersangka yang diduga paling bertanggung jawab terhadap pengisian avtur terhadap pesawat Batavia Air," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Saleh Saaf ketika ditemui wartawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (08/11/2005). Empat orang tersangka ini semuanya dari Pertamina. Namun tidak dirinci tugas dan jabatan mereka. Mereka adalah IL, Ag, Um, dan ST. Penahanan terhadap mereka dilakukan sejak 31 Oktober lalu. Para tersangka ini ditahan setelah Polda Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang yang diduga terkait kasus ini. Menurut Saleh Saaf, 4 orang ini ditahan lantaran mereka tidak menjalankan prosedur yang seharusnya. "Prosedur pengisian avtur pada pesawat, tidak sesuai dengan standar yang telah digariskan, " kata Saleh Saaf. Kesalahan prosedur ini bisa berupa tidak menaati aturan-aturan yang telah ditetapkan. "Misalnya, harusnya dilakukan chek up, ternyata mereka tidak lakukan," tambah AKBP Zarialdi, Kasat II Reskrim Polda Sulsel. Karena dianggap tidak menaati prosedur yang seharusnya, 4 tersangka ini diancam dengan pasal 479 n KUHP tentang perbutan yang menyebabkan penerbangan terhambat, dan kerusakan pada pesawat. "Ancamannya maksimal 15 tahun jika itu terbukti disengaja, tapi kalau karena kealpaan 6 tahun penjara," terang Zarialdi.
(asy/)











































