"Sudah disidang dan ditahan 14 hari di Denpom Kendari," ujar Danrem 143/HO Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/10/2019).
Yustinus menerangkan Kolonel HS melanggar Pasal 8a UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Pasal itu memuat soal jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni "segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pangdam Hasanuddin, Mayjen Surawahadi, menjelaskan soal surat telegram yang disampaikan kepada prajurit. Tertuang perintah larangan berkomentar ujaran kebencian juga hoax.
"Perintah saya itu STR No 9, kemudian tanggal 9 Januari 2019 ada di poin 2. Itu saya perintahkan juga termasuk keluarganya supaya diingatkan untuk tidak membuat yang hoax, membuat provokatif dan lainnya. Sekali lagi, itulah yang saya lakukan. Sekali lagi, kita antisipasi dan mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV Hasanuddin untuk dijadikan pelajaran semua. Jangan ada lagi yang serupa dengan ini," ujar Surawahadi.
Tangis Istri Eks Dandim Kendari Usai Suami Dicopot dari Jabatan:
(fdn/fdn)











































