Andi membantah ada surat tersebut. Posting-an tersebut merupakan berita bohong alias hoax. Dia mengatakan tidak pernah ada perintah kepada pegawai perempuan untuk mengenakan gamis hitam pada hari Jumat.
"Tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk surat perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai gamis hitam setiap hari Jumat," kata Andi saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menegaskan pakaian dinas PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS. Peraturan tersebutlah yang menjadi rujukan cara berpakaian pegawai.
![]() |
"Kebijakan terkait pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkot Tangsel sudah diatur di Perwal No 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tangsel No 55 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas PNS, sehingga tidak diperbolehkan ada kebijakan atau aturan lain selain perwal tersebut," lanjutnya.
Andi menjelaskan, dalam Perwal Tangsel itu, setiap PNS pada hari Jumat menggunakan busana muslim berwarna putih. Peraturan itu berlaku untuk setiap PNS di lingkungan Pemkot Tangsel.
"Setiap hari Jumat sesuai dengan Perwal 22 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkup Pemkot Tangsel, PNS di Kantor Camat Ciputat menggunakan busana muslim warna putih," lanjutnya.
Dari foto surat yang beredar, surat tersebut tertanggal 9 Oktober 2019. Pada kanan bawah surat tertanda atas nama Camat Ciputat Andi D Patabai. Namun surat tersebut belum ditandatangani dan tidak berstempel.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini